KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah melakukan penegakkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kawasan Puncak Bogor.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, pihaknya telah melakukan pembubaran terhadap kegiatan yang dihadiri Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di sebuah villa Kampung Baru Sireum, Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Ia menyebut, kegiatan yang berlangsung pada Rabu 3 Februari 2021 lalu itu dihadiri oleh 20 orang dari internal Pemkot Bekasi.
"Jadi acaranya itu dalam rangka mungkin silaturahmi kumpul-kumpul, ada sekitar 20.an orang. Dari situ ada laporan masyarakat bahwa di suatu vila ada banyak mobil, jadi langsung kita tindaklanjuti dengan membubarkan acara tersebut," kata Ade, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Syuting Sinetron Ikatan Cinta Timbulkan Kerumunan, Bupati Bogor: Kalau Melanggar, Harus Dibubarkan
Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menegaskan bahwa tidak akan ada sanksi yang berlaku terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Pasalnya, pengunjung yang datang ke vila milik Rahmat Effendi tersebut telah memenuhi aturan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Adapun payung hukumnya sesuai dengan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021, tentang perpanjangan ke 10 PPKM beskala mikro menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Dalam aturan PPKM ini, pengunjung vila dibatasi maksimal 50 persen dari total kapasitas ruangan. Selain itu disebutkan juga bahwa vila hanya boleh dipergunakan atau diisi oleh para pemiliknya.
Dengan demikian, acara yang dihadiri sekitar 20 orang sudah sesuai aturan yakni kurang dari 50 persen.
Baca juga: Bupati Bogor Tegas, 250 Kendaraan Wisatawan Tak Bawa Hasil Swab di Puncak Bogor Diputar Balik