KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor, Jawa Barat, menangkap seorang perangkat desa bernama Lukman Hakim karena menilap dana bantuan sosial tunai (BST) Kemensos di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Pria berusia 32 yang juga menjabat sebagai Kasi Pelayanan Desa Cipinang ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"(Penangkapan) ini bermula dari adanya laporan masyarakat di Kecamatan Rumpin, bahwasannya ada penyalahgunaan dana bansos penanganan Covid-19," kata Kapolres Bogor AKBP Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Pesan Jokowi, Masyarakat Jangan Gunakan Dana Bansos Covid-19 untuk Beli Rokok
Harun menyebut bahwa laporan tersebut muncul sejak 30 Juni 2020, kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati uang senilai Rp 54 juta ditilep tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 lembar kuitansi, 1 unit ponsel pintar dan 27 lembar surat undangan penerima BST.
"Dana (bansos) yang disalurkan dari Kemensos melalui kantor pos Cipinang itu untuk 30 orang warga dengan total Rp 54 juta, namun ternyata dana tersebut disalahgunakan oleh Kasi Pelayanan Desa ini (Lukmanul Hakim)," ungkap Harun.
"(Dana ditilap) itu bantuan pemerintah yang diberikan tiap bulan per Rp 600.000," imbuh dia.
Pelaku dikenai Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin.
"Atas kejadian ini, tersangka mendapat ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 500 juta," jelas Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.