KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, mantan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir tak dikenakan wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan.
Abu Bakar Ba'asyir resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (8/1/2021).
" Abu Bakar Ba'asyir bebas murni, tidak wajib lapor lagi di Pemasyarakatan," kata Rika kepada wartawan di depan gerbang Lapas Gunung Sindur, Jumat.
Baca juga: Detik-detik Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas
Rika menjelaskan bahwa Ditjenpas sudah tak memiliki tanggung jawab lagi usai Abu Bakar Ba'asyir bebas dari Lapas Gunung Sindur.
Ia menyebut, setelah serah terima surat prosedur syarat pembebasan, penanganan terkait Ba'asyir diambil alih Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Tanggung jawab kami adalah sampai di sini. Selanjutnya mungkin ada tindak lanjut ataupun treatment dari pihak-pihak terkait," ujar dia.
Baca juga: Cerita di Balik Jeruji, Keseharian Abu Bakar Baasyir Sebelum Bebas
Menurut Rika, jadwal kepulangan Abu Bakar Ba'asyir dari Lapas Gunung Sindur sengaja dimajukan dari waktu jam kerja Lapas yakni, pukul 08.00 WIB.
Hal itu dilakukan sebagai pertimbangan situasi pandemi Covid-19, supaya tidak ada kerumunan orang atau massa yang bisa membahayakan warga sekitar Lapas.
Ia memastikan, penjemputan dari pihak keluarga juga menerapkan protokol kesehatan dengan cara rapid test antigen dan hasilnya negatif.
"Kita menghindari kerumunan, juga permintaan dari keluarga melalui pengacara untuk keluar lebih pagi supaya terhindar dari kerumunan," kata dia.
Baca juga: Kisah Sarjana MIPA yang Jadi Pemulung, Mengecewakan Ibu hingga Raih Kalpataru
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan