Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Polisi Temukan Unsur Pidana di Acara Rizieq Shihab | Tabungan Ratusan Juta Nasabah Terkuras dalam Hitungan Menit

Kompas.com - 27/11/2020, 07:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Polda Jawa Barat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait acara Rizieq Shihab di Bogor, Jawa Barat.

Polisi menemukan unsur pidana terhadap acara yang menimbulkan kerumunan tersebut.

Sedangkan di Kota Malang, Jawa Timur, seorang warga melaporkan penipuan dengan modus memberikan pulsa gratis.

Akibatnya, uang tabungan perempuan bernama Ayu Kartika (35) itu terkuras ratusan juta hingga hanya tersisa Rp 6,5 juta saja dalam hitungan menit.

Berikut lima berita populer nusantara yang menjadi fokus perhatian pembaca Kompas.com:

Baca juga: Soal Acara Rizieq Shihab di Bogor, Polisi Temukan Unsur Pidana hingga PSBB Diperpanjang

1. Polisi temukan unsur pidana di acara Rizieq Shihab di Bogor

Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.
Polda Jawa Barat menemukan unsur pidana dalam acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sebab, rangkaian kegiatan penyambutan Rizieq dan peletakan batu pertama tersebut dianggap tidak mematuhi imbuan Satgas Covid-19.

Padahal, Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-AKB.

Ada beberapa hal yang telah dilakukan oleh penyidik. Di antaranya, meminta keterangan ahli epidemiologi dan memanggil 15 orang untuk meminta klarifikasi.

"Penyidik juga menganalisis CCTV di TKP, dan menganalisis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi.

Kemudian diketahui, acara penyambutan tersebut rupanya dihadiri oleh 3.000 orang atau lebih dari 150 orang.

Sedangkan dari sisi durasi, acara berjalan dari pukul 09.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Di satu sisi, ada aturan terkait batasan maksimal massa dan durasi dalam rangka menekan Covid-19.

"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular," ucap Patoppoi.

"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasanya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," lanjut dia.

Baca juga: Kasus Kerumuman Rizieq Shihab di Puncak Bogor, 12 Saksi Sudah Diperiksa, Tersangka Segera Ditetapkan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com