KOMPAS.com- Kerumunan dalam rangkaian kegiatan penjemputan Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dinilai sebuah pelanggaran.
Polisi menemukan unsur pidana dalam kegiatan tersebut.
Kini, proses penyelidikan kepolisian pun telah dinaikkan menjadi penyidikan kasus.
Baca juga: PSBB di Kabupaten Bogor Diperpanjang, Belajar dari Kasus Acara Rizieq Shihab
Dalam acara tersebut diperkirakan ada 3.000 orang yang hadir.
Padahal saat ini Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelum memasuki adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi, kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ungkapnya.
Selain itu waktu pelaksanaan acara pun dinilai melanggar karena berlangsung kurang lebih sampai 14 jam.
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucap Pattopoi.
Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Acara Rizieq Shihab di Bogor