Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Kabupaten Bogor Diperpanjang, Belajar dari Kasus Acara Rizieq Shihab

Kompas.com - 26/11/2020, 13:12 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (pra-AKB) yang keenam.

PSBB pra-AKB ini diperpanjang selama 28 hari terhitung mulai Kamis (26/11/2020) hingga Rabu (23/12/2020) berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 443/527/Kpts/Per-UU/2020.

Pada PSBB kali ini, aturan tak jauh berbeda dengan berpedoman kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang masyarakat sehat, aman dan produktif di Kabupaten Bogor.

"Kita lihat nanti selama 28 hari (PSBB) ke depannya mudah-mudahan tidak ada lagi kasus seperti kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor. Perpanjangan PSBB pra-AKB yang keenam ini jadi pembelajaran kita," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Acara Rizieq Shihab di Bogor

Irwan mengatakan, belajar dari penerapan PSBB pra-AKB kelima, kondisi wabah Covid-19 saat itu belum terkendali serta jauh menuju sehat dan aman.

Berdasarkan data-data epidemiologis, potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor masih cukup tinggi.

Hal itu juga yang kemudian menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab Bogor untuk memperpanjang PSBB pra-AKB.

"Mempertimbangkan hasil analisa epidemiologi ini juga, karena kan kasus penyebaran Covid-19 masih lumayan tinggi di sini," ucapnya.

Irwan menegaskan, pihaknya akan semakin meningkatkan secara massif penegakan aturan atas kerumunan massa, protokol kesehatan. Ia berharap masyarakat proaktif melapor bila mengetahui ada kerumunan.

Pada perpanjangan PSBB pra AKB keenam ini, setidaknya ada dua fokus yang akan dimasifkan dan diperketat.

Dua fokus tersebut yakni, tentang aturan kerumunan massa dalam jumlah besar dan penyeragaman jam operasional.

Irwan mencontohkan, pihaknya membatasi aktivitas jam operasional tempat hiburan dan restoran atau warung. Dibatasi hanya mulai pukul 08.00 hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, aturan pembatasan kapasitas tempat pertemuan acara maksimal hanya 150 orang, tidak dipengaruhi oleh jumlah kapasitas ruangan dan waktu pelaksanaannya tidak lebih dari 3 jam.

Sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan izin disertai keterangan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Baca juga: Kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor Dilaporkan ke Polisi, Jubir Satgas Covid-19 Kesulitan Tetapkan Sanksi

Oleh sebab itu, Pemkab Bogor akan meminta kepada Satgas Covid-19 Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) agar kembali mempertegas penyeragaman jam operasional dan sektor yang diperbolehkan beroperasi.

Hal ini penting karena bila sesuatu dilarang di sebuah wilayah, maka masyarakat secara otomatis akan mencari alternatif ke daerah lain.

"Misal di Kabupaten Bogor sektor wisata dibuka, di daerah lain ditutup, maka secara otomatis masyarakat akan berdatangan entah dari Jakarta ataupun daerah lain. Nah, makanya penyeragaman ini perlu dilakukan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com