Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Temukan Unsur Pidana dalam Acara Rizieq Shihab di Bogor

Kompas.com - 26/11/2020, 11:58 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi meningkatkan penyelidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kegiatan yang menimbulkan kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi penyidikan.

Peningkatan status kasus menjadi penyidikan itu dilakukan lantaran penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam acara tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

"Sehingga, diputuskan bahwasanya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor Dilaporkan ke Polisi, Jubir Satgas Covid-19 Kesulitan Tetapkan Sanksi

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memanggil 15 orang untuk dilakukan klarifikasi.

Dari belasan orang itu, diketahui 12 orang hadir memenuhi panggilan klarifikasi dan tiga orang mangkir tanpa keterangan, serta satu orang tak hadir karena Covid-19.

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan ahli epidemiologi, dan memeriksa kamera pengawas di lokasi sekitar serta menganalisis salah satu kanal YouTube.

"Penyidik juga menganalisis CCTV di TKP, dan menganalisis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi.

Baca juga: Kasus Kerumuman Rizieq Shihab di Puncak Bogor, 12 Saksi Sudah Diperiksa, Tersangka Segera Ditetapkan

Penyidik pun mempelajari keputusan bupati soal adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diputuskan bupati Bogor dari tanggal 28 Oktober-25 November 2020.

Berdasarkan keputusan ini, diketahui bahwa Kabupaten Bogor tengah dalam rangka penanggulangan Covid-19. Dalam kebijakan ini, ada aturan-aturan yang harus dipatuhi.

"Yang pertama itu kegiatan ponpes diperbolehkan, namun tidak boleh dikunjungi. Kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya diperbolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," ungkapnya.

Penanggulangan wabah yang diterapkan Kabupaten Bogor ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dan mengurangi angka kematian.

"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya tiga jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucapnya.

Berdasarkan hal itu, lanjut Patoppoi, penyidik menemukan fakta bahwa rangkaian kegiatan penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu ini tidak mematuhi imbauan Satgas Covid.

Sebab, saat kegiatan ini digelar, Kabupaten Bogor masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pra-AKB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com