Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerumunan Rizieq Shihab di Puncak Bogor Dilaporkan ke Polisi, Jubir Satgas Covid-19 Kesulitan Tetapkan Sanksi

Kompas.com - 25/11/2020, 20:34 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor kesulitan mencari sanksi yang tepat terhadap kegiatan acara peletakan batu pertama atau peresmian masjid di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

Divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akhirnya harus melaporkan kegiatan tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Bogor.

Baca juga: Ditanya soal Baliho Rizieq Shihab di Puncak Bogor, Kepala Satpol PP: Saya Fokus Urus PKL

Laporan itu dikirim usai dilakukan rapat pembahasan penerapan sanksi berkaitan dengan dugaan pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan di saat PSBB pra-AKB sedang berlangsung di Kabupaten Bogor.

"Adanya kegiatan pada hari Jumat itu menyebabkan terjadi pelanggaran kerumunan yang melebihi kapasitas 150 orang dan protokol kesehatan, kemudian tidak ada izin kegiatan. Jadi kita laporkan kepada kepolisian yang berkompeten. Kami sudah buat laporannya ke polisi (Polres Bogor)," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cibinong, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Dipanggil Polda Jabar soal Rizieq Shihab, Bupati Bogor Ade Yasin: Saya Sakit...

Irwan mengakui bahwa selain sulitnya menetapkan sanksi dan mencari penyelenggara acara, laporan itu juga dilakukan atas dari perintah Bupati Bogor Ade Yasin karena sudah mendapat surat teguran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Surat teguran tertulis itu mengatakan supaya Pemkab Bogor segera memberi sanksi terhadap aktivitas kerumunan jemaah Rizieq Shihab.

Namun, setelah melakukan rapat sampai berhari-hari, pihaknya tetap kesulitan mencari unsur subjek hukum atau sanksi yang tepat sasaran.

Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Tegur Bupati Bogor Soal Kegiatan Rizieq Shihab

 

Sulit tetapkan saksi

Irwan mengakui bahwa kendala yang ada adalah pihak mana yang bisa diberikan sanksi, apakah penyelenggara atau individu Rizieq Shihab.

"Subjek hukumnya, kitakan nggak tahu penyelenggaranya siapa. Makanya ini harus ada pembuktian, nah, kita laporkan ke polisi karena kita nggak bisa melakukan tindakan-tindakan penyelidikan, kita nggak punya kewenangan itu," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com