Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Teguran, Bupati Bogor Diminta Siapkan Sanksi untuk Acara Rizieq Shihab

Kompas.com - 24/11/2020, 12:38 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin telah menerima surat teguran tertulis mengenai kegiatan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang memicu kerumunan massa di daerah Puncak Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Surat teguran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu telah diterima Bupati Bogor Ade Yasin pada Senin (23/11/2020) kemarin.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan saat dikonfirmasi pada Selasa (24/11/2020).

"Bukan sanksi, tapi hanya surat teguran saja dan itu sudah diterima bupati," kata dia.

Irwan menyebutkan, surat teguran dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham berisi dua poin. Pertama, tentang penerapan protokol kesehatan; dan kedua, meminta agar segera memberi sanksi terhadap aktivitas kerumunan Rizieq Shihab.

Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Tegur Bupati Bogor Soal Kegiatan Rizieq Shihab

Terutama, kata dia, kepada panitia penyelenggara acara kegiatan peletakan batu pertama yang dihadiri Rizieq Shihab di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Isinya pertama agar menerapkan protokol kesehatan beserta sanksi penindakan kepada para pelanggar. Kedua terhadap kejadian aktivitas kerumunan Rizieq Shihab agar diberi sanksi ke pihak penyelenggara acara," ujar dia.

Kendati demikian, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor masih terus berupaya mengkaji sanksi yang tepat kepada panitia penyelenggara.

Ia mengaku sudah melakukan rapat penanganan Covid-19 sekaligus membahas langkah-langkah penerapan sanksi untuk kerumunan massa FPI saat kedatangan Rizieq Shihab ke kawasan Puncak Bogor pada Jumat, 13 November 2020.

Rapat itu sendiri berlangsung sejak pagi hingga petang di Ruang Serbaguna 1 Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (23/11/2020).

Jenis sanksi

Irwan menyebutkan, masih ada hal yang harus dirumuskan untuk membuat sanksi yang tepat sasaran berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.

"Kemarin alternatif sanksi sudah dibahas, tapi belum diputuskan. Alternatifnya ada di Perbup Nomor 60 Tahun 2020 itu, di sana ada ketentuannya, lebih ke Pasal 12. Hanya saja, kita rumuskan dulu sanksi yang tepat apa yang akan kita terapkan," ujar dia.

Berdasarkan Pasal 12 dalam Perbup tersebut, tercantum 3 ayat utama; ayat 1 menyebut siapa pun pihak penyelenggara yang melanggar PSBB pra-AKB terkait kegiatan dan aktivitas akan dikenakan sanksi. Pun, dalam ayat 2 dia menegaskan sanksi berupa teguran lisan, pembubaran, hingga denda tertinggi Rp 50 juta.

Ayat 3 menyatakan, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2, penyelenggara dapat dikenai sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Perbup itu, Irwan belum memastikan pihak mana yang akan diberikan sanksi, penyelenggara atau individu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com