KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin telah menerima surat teguran tertulis mengenai kegiatan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang memicu kerumunan massa di daerah Puncak Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Surat teguran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu telah diterima Bupati Bogor Ade Yasin pada Senin (23/11/2020) kemarin.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan saat dikonfirmasi pada Selasa (24/11/2020).
"Bukan sanksi, tapi hanya surat teguran saja dan itu sudah diterima bupati," kata dia.
Irwan menyebutkan, surat teguran dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham berisi dua poin. Pertama, tentang penerapan protokol kesehatan; dan kedua, meminta agar segera memberi sanksi terhadap aktivitas kerumunan Rizieq Shihab.
Baca juga: Ridwan Kamil Resmi Tegur Bupati Bogor Soal Kegiatan Rizieq Shihab
Terutama, kata dia, kepada panitia penyelenggara acara kegiatan peletakan batu pertama yang dihadiri Rizieq Shihab di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Isinya pertama agar menerapkan protokol kesehatan beserta sanksi penindakan kepada para pelanggar. Kedua terhadap kejadian aktivitas kerumunan Rizieq Shihab agar diberi sanksi ke pihak penyelenggara acara," ujar dia.
Kendati demikian, Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor masih terus berupaya mengkaji sanksi yang tepat kepada panitia penyelenggara.
Ia mengaku sudah melakukan rapat penanganan Covid-19 sekaligus membahas langkah-langkah penerapan sanksi untuk kerumunan massa FPI saat kedatangan Rizieq Shihab ke kawasan Puncak Bogor pada Jumat, 13 November 2020.
Rapat itu sendiri berlangsung sejak pagi hingga petang di Ruang Serbaguna 1 Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (23/11/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan