Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bahar bin Smith: Yang Isi BAP dan yang Tanda Tangan Siapa?

Kompas.com - 30/10/2020, 20:40 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir transportasi online di wilayah Kota Bogor, Jabar.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut laporan pada 4 September 2018 lalu, dengan pelapor bernama Andriansyah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Baca juga: Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Ngaku Sudah Cabut Laporan, Polda: Kami Belum Terima

Bahar diduga melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Merespons hal tersebut, pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengatakan bahwa banyak pernyataan polisi yang bertendensi menjadikan Bahar sebagai seorang tersangka.

"Mereka itu ya mau melanjutkan proses, kan pertama penyelidikan, di-BAP pelapor, di-BAP terlapor, minimal pelapor juga di-BAP, memenuhi tanda tangan, sehabis itu penyidikan. Nah, itu orangnya (pelapor) saja enggak pernah datang. Terus (Bahar) ditetapkan tersangka. Jadi yang isi BAP dan yang tanda tangan siapa?," kata Aziz saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Pengacara Korban Penganiayaan Kaget Bahar bin Smith Jadi Tersangka

Menurut Aziz, kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan kliennya tersebut merupakan kasus lama.

Bahkan, menurut Aziz, pihak pelapor dan terlapor sudah saling memaafkan dan telah berdamai.

Tak cuma itu, Aziz mengatakan, korban penganiayaan juga telah mencabut laporan polisi pada 8 Juni 2020.

Dia memastikan bahwa dokumen pencabutan laporan tersebut ditandatangani langsung oleh pelapor dengan No.Pol: Lp/60/IX/2018/JBR/RestaBgr, tanggal 4 September 2018, di Kantor Kepolisian Resor Kota Bogor dan/atau Kantor Kepolisian Jawa Barat.

Lebih lanjut, Aziz menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Kepolisian Pasal 14 ayat 1 huruf K dijelaskan, tugas dan wewenang kepolisian adalah memberikan jaminan kepada masyarakat sesuai kepentingan dalam lingkup tugas kepolisian.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Pengacara Siapkan Praperadilan

Ketika pihak pelapor dan terlapor sudah bersepakat dan merasa adil ketika kasus tidak dilanjutkan, menurut Aziz, seharusnya pihak kepolisian tak bisa memaksa proses hukum.

"Maksud kita, ya kalau mau kriminalisasi langsung saja dibawa sidang pengadilan. Bilang saja bersalah, nanti upaya kita main opini publik," ucap dia.

Aziz mengatakan, Bahar bin Smith hanya menanggapi santai terhadap penetapan tersangka itu.

"Respons Habib Bahar ya santai saja, karena sudah tahu bakal begini. Mau diputar-putar gimana kek. Mau bilangnya enggak ada laporan dicabut, terserah mereka," kata Aziz.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com