Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka | IRT Gugat Gugus Tugas dan RSUD

Kompas.com - 29/10/2020, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online berinisial A yang terjadi tahun 2018 lalu.

Cekcok terjadi karena masalah harga diri keluarga Bahar. Perkelahian yang melibatkan Bahar bin Smith terjadi di salah satu kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.

Sementara itu di Baubau, seorang ibu rumah tangga menggugat Gugus Tugas Covid-19 dan RSUD Palagimata di Pengadilan Negeri Baubau.

Gugatan dilakukan karena dia dinyatakan Covid-19 saat hendak melahirkan di RSUD Palagimata pada Juli 2020. Hal tersebut membuat dia merasa dikucilkan oleh tetangganya.

Dua berita tersebut menjadi perhatian pembaca Kompas.com dan berikut lima berita populer nusantara selengkapnya:

1. Bahar bin Smith kembali jadi tersangka

Habib Bahar bin Smith saat keluar 
dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIBKOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00 WIB
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, mengatakan, kasus yang melibatkan kliennya adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.

Penganiayaan tersebut terjadi pada tahun 2018 di wilayah Bogor tepatnya di kediaman salah satu kerabat Bahar.

Pelapor, sopir taxi onlne terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Bahar.

"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah. Ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear. Artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.

Setelah kejadian korban sempat membuat laporan ke polisi. Namun kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Bahkan A beserta kuasa hukumnya telah mencabut laporan ke polisi.

Dari surat yang dikeluarkan Polda Jawa Barat, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018.

Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Ini Kronologi Dugaan Kasusnya

2. Provinsi Banten dapat 8,1 juta vaksin Covid-19

Gubernur Banten Wahidin HalimIstimewa Gubernur Banten Wahidin Halim
Provinsi Banten akan mendapatkan 8.131.798 vaksin Covid-19 pada Desember mendatang dari pemerintah.

Tahap pertama, 63.536 vaksin akan diberikan kepada para pejuang garda terdepan Covid-19, yakni tenaga kesehatan, Satpol PP, dan TNI/Polri, pada Desember mendatang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com