Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Ini Kronologi Dugaan Kasusnya

Kompas.com - 27/10/2020, 22:34 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Namun, polisi belum menjelaskan secara lebih rinci kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan, kasus yang kembali dipersoalkan polisi itu adalah dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A.

"Iya dulu (sopir transportasi online) 2018 itu. Bukan santri," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka, Pengacara Siapkan Praperadilan

Aziz menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 2018 di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Saat itu, pelapor yang merupakan sopir online terlibat cekcok yang menyangkut masalah harga diri keluarga Bahar.

Menurut Aziz, pada saat itu akhirnya terjadi perkelahian di kediaman salah satu kerabat keluarga Bahar di sekitar Bogor.

"Kurang lebih ceritanya itu waktu itu Habib Bahar pulang ke rumah, kemudian pelapor tuh ada di rumah. Ada kesalahpahaman di situ, cekcok gitu dan terjadilah perkelahian. Habib Bahar bersikap begitu karena merasa harga diri keluarganya harus dibela, tapi itu sudah clear. Artinya salah paham, makanya setelah itu ada klarifikasi," kata Aziz.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka

Menurut dia, korban langsung membuat laporan ke polisi tepat setelah kejadian.

Namun, setelah itu kedua belah pihak lantas melakukan perdamaian. Bahkan, A beserta kuasa hukumnya mencabut laporan ke polisi dilengkapi dengan beberapa bukti.

Aziz pun mempertanyakan apabila kasus yang telah selesai itu kembali bergulir hingga Bahar ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polda Jabar.

"Sebenarnya kan pelapor juga cinta sama Habib Bahar gitu kan. Nah, jadi bukti perdamaian ada, kita punya itu. Pencabutan laporan juga sudah disampaikan ke pihak kepolisian, itu informasi dari kuasa hukum pelapor," kata Aziz.

Baca juga: 1,9 Juta KRTS di Jabar Mulai Terima Bansos Tahap Ketiga

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com