Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Jadi Tersangka Lagi, Kuasa Hukum: Ada Kesalahpahaman

Kompas.com - 27/10/2020, 19:16 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menanggapi penetapan tersangka kliennya di Polda Jabar.

Aziz menyampaikan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith atau Habib Bahar tersebut merupakan kasus lama dan dari pihak pelapor telah berdamai.

"Perkara tersebut telah selesai dengan adanya perdamaian di antara pihak Habib Bahar dan juga pelapor," ucap Aziz saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).

Aziz memastikan bahwa kasus tersebut bukan penganiayaan melainkan sebuah kesalahpahaman dari pihak pelapor.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka

Bahar dilaporkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 lalu, dengan pelapor bernama Adriansyah.

"Itu bukan penganiayaan tapi kesalahpahaman yg menyebabkan pelapor itu membuat laporan polisi pada 2018 lalu. Diiringi pula dengan pencabutan laporan kepolisian yang ditempuh oleh pelapor," beber Aziz.

"Damainya itu sekitar 2019. Kenapa proses damainya lama? karena waktu itu Habib Bahar sedang menghadapi kasus yang satu lagi dan proses itu butuh waktu lama. Makanya terlambat proses damai itu dengan pelapor bernama Adriansyah," jelas dia menambahkan mengenai kasus awal mula penganiayaan.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Nekat Curi Ponsel di Ruang Isolasi Covid-19 | Viral, Video Bahar Bin Smith di Nusakambangan

Jadi tersangka lagi

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Bahar bin Smithsebagai tersangka karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

Hal tersebut diketahui berdasarkan surat nomor B/4094/X/2020/Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang dikeluarkan di Bandung pada 21 Oktober 2020.

Berdasarkan surat tersebut, Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada 4 September 2018 lalu, dengan pelapor bernama Adriansyah.

Bahar diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com