Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Janjikan Modal Usaha Rp 2,5 Juta Per Orang bagi Korban PHK akibat Covid-19

Kompas.com - 16/10/2020, 21:18 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan bantuan modal bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa bantuan tersebut sedang disiapkan sebesar Rp 2,5 juta per pekerja agar dijadikan modal usaha bagi warga yang terkena PHK karena Covid-19.

Program bantuan tersebut merupakan tindak lanjut pemerintah dalam pemulihan ekonomi sehingga  perekonomian setiap keluarga terbantu selama masa pandemi ini.

"Iya betul korban PHK itu akan mendapat bantuan Rp 2,5 juta dan dicairkannya sekali untuk modal usaha," kata Ade di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Temui Pedemo, Bupati Bogor Orasi Tolak Omnibus Law: Saya akan Dukung Perjuangan Saudara...

Penerima akan didata

Ade menjelaskan, nantinya penerima bantuan korban PHK akan didata terlebih dahulu oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) secara selektif di masing-masing kantor kecamatan, sedangkan bantuan modal UMKM dikelola oleh Dinas Koperasi dan UMKM.

Yang jelas, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp 28 miliar dalam APBD Perubahan tahun 2020.

"Jumlah semuanya totalnya Rp28 miliar, nanti kuota kita serahkan berdasarkan hasil verifikasi secara selektif yang didata oleh Disnaker di tiap-tiap kecamatan. Jadi tergantung kebutuhan data yang masuk, itu pedomannya," ucap dia

Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor berharap semoga bulan depan dana bantuan sosial pemulihan ekonomi tersebut bisa dicairkan kepada penerima di setiap kecamatan.

"Dievaluasi gubernur, setelah itu disahkan dewan. Jadi mudah-mudahan bulan depan bisa cair sambil menunggu rampungnya pendataan di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor," jelas Ade.

Baca juga: Kami Menuntut Bupati Bogor Tegas Menolak Omnibus Law seperti Gubernur Jabar...

Syarat surat keterangan PHK

Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Yous Sudrajat menyampaikan bahwa secara teknis kriteria yang harus dipenuhi bagi calon penerima yaitu mengenai surat keterangan PHK, kartu identitas diri, dan sejenisnya.

Yous menyebut, dokumen persyaratan calon penerima PHK didaftarkan dari masing-masing kantor kecamatan selambat-lambatnya sampai tanggal 21 Oktober 2020.

"Untuk terhimpunnya data korban PHK dampak Covid-19 yang valid dalam bentuk softcopy dan hardcopy, maka limit waktu penyampaian data masing-masing kecamatan ke Disnaker diperpanjang sampai 21 Oktober 2020," ucap Yous.

Baca juga: Demo Ribuan Buruh, Waspada Lalu Lintas di Sekitar Kantor Bupati Bogor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com