Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Kabupaten Bogor, Villa di Puncak Bogor Ditutup, Wisatawan Luar Daerah akan Dirazia

Kompas.com - 12/09/2020, 18:01 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin memilih untuk kembali memperpanjang masa PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) selama dua pekan atau sampai Selasa (29/9/2020).

Perpanjangan fase ketiga PSBB pra-AKB ini diambil karena seiring terus meningkatnya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 serta untuk menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek.

"Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB pra-AKB menuju masyarakat aman dan produktif mulai tanggal 11 sampai dengan 29 September 2020," kata Ade yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020).

Baca juga: Kabupaten Bogor Catat Rekor Tertinggi Penambahan Kasus Covid-19

Aturan pembatasan itu sebagaimana tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No. 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.

Oleh sebab itu, dalam PSBB pra-AKB kali ini pihaknya lebih memperketat sejumlah aturan yang harus ditaati oleh semua masyarakat, pelaku usaha dan pelaku industri pariwisata yang bergerak dalam bidang penginapan.

Di dalam Perbup tersebut ada larangan aktivitas di vila karena hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik, sedangkan aktivitas homestay ditutup.

Alasannya, wisatawan dari Jakarta masih menjadikan Puncak, Bogor sebagai destinasi favorit, utamanya pada akhir pekan atau hari libur.

Baca juga: Perkenalkan Aplikasi Teman Sehat, Mencegah Corona di Kabupaten Bogor

Sehingga perlu memperketat akses masuk di wilayah perbatasan di masa PSBB pra-AKB ini.

"Ini salah satunya adalah untuk mendukung PSBB Jakarta, jadi tolong juga pintu keluar diketatin jangan hanya pintu masuk saja, karena yang dapat repotnya ya kita nanti. Kita juga satu-satunya yang tidak (zona) merah artinya jangan sampai akhirnya ngumpul di kita makanya kita ketatkan kembali lebih awal. Kalau ditutup awal otomatis keramaian berkurang," terangnya.

Pada masa PSBB ini, pusat keramaian seperti mal, kafe, hingga warung makan di Puncak Bogor dibatasi sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian untuk taman publik, kolam renang, bioskop, panti pijat, hingga panggung hiburan tidak diperbolehkan.

"Kemudian nanti juga segera tinggalkan tempat makan di atas (Puncak) karena Pemkab Bogor membatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB," ujar dia.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com