Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Bupati Bogor Tidak Perbolehkan Shalat Idul Adha di Lapangan

Kompas.com - 30/07/2020, 10:23 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin tidak memperbolehkan warganya melaksanakan shalat Idul Adha 1441 Hijriah atau tahun 2020 di lapangan terbuka.

Namun, masyarakat masih bisa melaksanakan sholat secara berjamaah di lingkungan masjid terdekat dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Kita tidak perbolehkan di lapangan, jadi shalat berlaku di masing-masing (masjid) saja," kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Kamis (30/7/2020).

Baca juga: Menag: Shalat Idul Adha Dapat di Luar Rumah Kecuali yang Tak Dibolehkan Satgas

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomer 003.2/532-Kesra tentang protokol kesehatan penyelenggaraan shalat idul adha dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi Covid-19.

Masyarakat diwajibkan menggunakan masker sejak dari rumah dan menjaga jarak saat menunaikan shalat Idul Adha di masjid terdekat. Kemudian menghindari jabat tangan.

Jemaah juga diminta untuk tidak mewadahi sumbangan atau sedekah dengan cara menjalankan kotak amal, namun dapat dilakukan dengan cara menempatkan kotak amal di pintu masuk saja.

"Yang terpenting mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukun," ujar dia.

Baca juga: Protokol Shalat Idul Adha, MUI Imbau Warga Bawa Sajadah dan Wudhu di Rumah

Menurutnya, salah satu rangkaian perayaan Idul Adha ini biasanya dilanjutkan kegiatan penyembelihan dan pembagian hewan kurban.

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pun menetapkan penyembelihan hewan kurban dan pembagian dengan standar protokol kesehatan. Sehingga panitia dan pekurban pun hanya dapat menonton langsung saat proses penyembelihan.

Hal ini bertujuan mengurangi perkumpulan orang di tempat penyembelihan untuk menghindari penularan Covid-19.

"Ada tata caranya juga seperti pemeriksaan hewan (kurban), dan shalat juga berlaku supaya tidak menclok kemana-mana," ungkap dia.

Seperti diketahui, hingga H-1 jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor mencapai 540 pasien, 27 kasus di antaranya meninggal dunia dan 316 dilaporkan sembuh.

Sementara untuk wilayah rawan penularan atau zona merah terdapat 24 kecamatan berstatus zona merah, kemudian 12 kecamatan berstatus zona kuning, dan empat kecamatan zona hijau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com