KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin telah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan.
PSBB kali ini adalah pra adaptasi kebiasaan baru (AKB) menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Ketentuan PSBB pra AKB tertuang dalam Peraturan Bupati No 42 Tahun 2020.
Baca juga: Alasan Bupati Aceh Tengah Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Wakilnya
PSBB dimulai pada hari ini Jumat (17/7/2020). PSBB berlaku sampai 30 Juli 2020 mendatang.
"Kembali diperpanjang dua pekan berdasarkan hasil rapat evaluasi PSBB transisi," kata Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jumat.
Ade mengatakan, pada masa perpanjangan PSBB hari ini, keputusannya tidak akan banyak mengubah kebijakan serta aturan dalam PSBB sebelumnya.
Hanya saja, yang akan menjadi fokus perhatian pada sektor pendidikan.
Baca juga: Kasus Pengunduran Diri 64 Kepala Sekolah SMP Diadukan ke KPK
Menurut Ade, sekolah dan pendidikan keagamaan tetap melakukan pembelajaran jarak jauh, kecuali pondok pesantren dan pendidikan tinggi.
Selain itu, masa pengenalan lingkungan sekolah di SMA/SMK/MA diperkenankan melakukan aktivitas tatap muka dengan syarat paling banyak 50 peserta didik setiap hari.
Namun, aktivitas tersebut dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Fokusnya di dalam pasal per pasal Perbup ini sedikit tentang pendidikan," ucap dia.