KOMPAS.com- Tampilnya Rhoma Irama dalam acara khitanan di Bogor, Jawa Barat berbuntut panjang.
Bupati Bogor Ade Yasin kukuh, penyelenggara dan pengisi acara panggung hiburan di tengah pandemi ini harus tetap diproses hukum. Termasuk penyanyi dangdut Rhoma Irama yang tampil pada saat itu.
Apapun yang dikatakan oleh Rhoma Irama, Ade mengaku tak akan terpengaruh.
"Rhoma Irama boleh mengatakan apa aja sih, silakan itu haknya. Tapi kan nanti yang jelas proses hukum berjalan terus," kata Ade Yasin, Rabu (1/7/2020).
Baca juga: Dilarang Konser di Acara Khitanan, Pamflet Rhoma Irama dan Soneta Sudah Tersebar
Hal itu lantaran bupati terlanjur percaya dengan komitmen pemangku hajat.
Namun rupanya, penyelenggara tetap menggelar panggung hiburan yang menyedot perhatian warga.
"Jadi pada saat itu sudah kirim surat langsung, kami anggap ketika mereka terima dan gugus tugas sudah ke sana untuk membatalkan acara hiburan," kata Ade.
Saat itu penyelenggara mengatakan akan patuh.
"Sudah oke, jadi kita percaya mereka akan mematuhi aturan. Lalu ada berita bahwa konser juga sudah dibatalkan. Nah, kita sudah percaya aturan tidak akan dilanggar tapi kenyataannya pada hari H ternyata terjadi, itu di luar kewenangan kami," kata dia.
Ade menegaskan, pihak-pihak yang terlibat dalam panggung hiburan itu akan diproses secara tegas.
"Nanti juga akan terungkap dalam pemeriksaan polisi," tutur dia.
Baca juga: Kata Bupati Bogor soal Rhoma Irama Nekat Manggung: Proses Hukum Berjalan Terus