Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama dan Penyelenggara Acara Akan Diperiksa Polisi

Kompas.com - 29/06/2020, 22:22 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Kepolisian Bogor akan memanggil dan memeriksa semua yang terlibat dalam acara khitanan  di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Rhoma Irama beserta sejumlah artis lainnya dinilai telah mengundang kerumunan saat tampil bernyanyi di acara khitanan tersebut.

Padahal saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.

Baca juga: Rhoma Irama Nekat Nyanyi, Bupati Bogor: Kami Marah dan Kecewa

"Ya semuanya diperiksa sesegera mungkin dan nanti kita akan tentukan setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy usai mengikuti rapat bersama Gugus Tugas di Pendopo, Cibinong, yang membahas aksi panggung pedangdut Rhoma Irama, Senin (29/6/2020).

Sekalipun hanya hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan, Rhoma dan pengisi acara lainnya dinilai sama saja menggelar konser yang mengundang kerumunan orang.

Roland menyebut bahwa menyanyi di atas panggung bersama sejumlah artis lain merupakan sebuah pelanggaran, ditambah tidak mengindahkan surat yang sudah dikirim sebelumnya.

"Baik itu penyelenggaranya, penyanyinya, nanti bisa kita tentukan mereka ini melanggar pasal apa dan berapa. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan sambil berjalan dan kita pelajari," kata Roland.

Baca juga: Rumah Anggota TNI Dilempar Molotov

Roland menjelaskan bahwa sejak awal pihak kepolisian di sekitar lokasi sudah memberikan imbauan, termasuk memberikan surat menolak hiburan dalam acara khitanan tersebut.

"Kita kecewa juga karena tidak melakukan apa yang sudah kita sampaikan itu (surat)," kata dia.

Sebelumnya, pihak penyelenggara beralasan bahwa mereka mengacu pada pencabutan Maklumat Nomor MAK/2/III/2020, di mana pengumpulan massa sudah diperbolehkan.

Baca juga: Masuk Zona Hijau, Kota Sukabumi Siap Mulai Aktivitas di Sekolah

Roland menegaskan bahwa hal itu tidak bisa menjadi alasan, karena Maklumat yang diterbitkan pada 19 Maret 2020 itu membicarakan tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com