KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin menyayangkan artis Raja Dangdut Rhoma Irama tetap menyanyi di atas panggung di Desa Cibunan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (28/6/2020).
Hal itu, menurut Ade, si Raja Dangdut telah melanggar janjinya sendiri.
Ade pun berencana akan memproses kasus tersebut sesuai aturan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang sedang berlaku sampai 2 Juli 2020.
Baca juga: Cerita Haru Risma, Sujud ke Dokter hingga Mencium Kaki Takmir Masjid
Jika terbukti, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 35 Tahun 2020.
"Kita Gugus Tugas akan menindaklanjuti berupa teguran dan memanggil, jadi kalau memang melanggar aturan PSBB, kita akan proses secara benar sesuai aturan," kata Ade.
Baca juga: Rhoma Irama Nekat Nyanyi, Bupati Bogor: Kami Marah dan Kecewa
Seperti diberitakan sebelumnya, Rhoma diketahui tetap hadir ke acara khitanan putra Abah Surya Atmaja, salah satu tokoh di desa tersebut.
Rhoma bahkan diketahui sempat menyanyi beberapa lagu dan memberi tausiyah kepada warga.
Sebelumnya, Rhoma telah berkomitmen dengan Pemkab Bogor untuk membatalkan konser di acara tersebut.