Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rhoma Irama Tetap Konser Saat Bogor PSBB, Bupati Ade Ambil Langkah Hukum

Kompas.com - 29/06/2020, 18:02 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Meski sempat dilarang konser bersama Soneta Grup, raja dangdut Rhoma Irama tetap manggung dalam acara hajatan atau khitanan putra dari Abah Surya Atmaja di Kampung Cisalak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Aksi Rhoma di atas panggung pada Minggu sore itu juga turut dihadiri oleh sejumlah artis seperti Rita Sugiarto, Caca Handika, Yunita Ababil, Wawa Marissa, Yus Yunus dan beberapa artis ibu kota lainnya.

Pelantun lagu Begadang ini turut menyumbangkan beberapa buah lagu yang telah mengundang banyak kerumunan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Baca juga: Alasan Bupati Bogor Larang Konser Rhoma Irama dan Soneta: Khawatir Covid-19 Meluas

Menyikapi keadaan tersebut, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa Rhoma telah ingkar janji karena tetap manggung dan membawakan beberapa lagu.

Padahal, kata Ade, Gugus Tugas sudah bersikap tegas dengan mengirimkan surat peringatan agar tidak tampil, sekalipun hanya hadir dalam kapasitas sebagai tamu undangan.

Di saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor masih menerapkan PSBB proporsional sudah jelas segala bentuk hiburan ditiadakan karena bisa mengundang keramaian.

Hal itu juga dikhawatirkan akan membuat penyebaran virus corona semakin meluas di wilayah yang masih berada di zona merah kecamatan.

"Kenyataannya acara tetap digelar dan tidak mengindahkan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Perbup No. 35 tahun 2020," tegas Ade Yasin dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor meminta kepada tim gabungan gugus tugas dari kepolisan untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam acara tersebut, karena tidak mengindahkan surat teguran.

"Saya minta semuanya diproses hukum, tidak pandang bulu siapa pun orang yang melanggar aturan, jangan sampai di sini menjadi episentrum Covid-19 karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegas Ade.

Ia menambahkan bahwa sebelumnya pihak yang mengundang sudah menerima surat pembatalan konser musik di wilayah Pamijahan tersebut.

Baca juga: Dilarang Konser di Acara Khitanan, Pamflet Rhoma Irama dan Soneta Sudah Tersebar

Dalam surat bernomor 83/Covid-19/Sekret/VI/2020 tertulis supaya membatalkan rencana pertunjukan atau konser musik Soneta Grup dan acara hiburan lainnya yang bersifat mengumpulkan massa selama masih diberlakukannya PSBB di Kabupaten Bogor.

"Sebelumnya sudah dikirimkan surat itu, jadi jelas tidak dibenarkan kegiatan kemarin di Pamijahan karena aturan dilanggar, surat teguran diabaikan dan sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com