KOMPAS.com- Raja dangdut Rhoma Irama dan Soneta dilarang menggelar konser di Kabupaten Bogor di tengah situasi pandemi Covid-19.
Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan tak akan memberi izin gelaran konser tersebut.
Baca juga: Rhoma Irama dan Soneta Tidak Diizinkan Konser di Kabupaten Bogor
Penyelenggara konser ialah warga dari Kecamatan Pamijahan.
Konser diselenggarakan sebagai hiburan dalam rangka khitanan.
"Rencananya konser itu akan diadakan di Kampung Salak pada hari Minggu, 28 Juni 2020 dan pamfletnya sudah tersebar," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Bertambah Saat PSBB Transisi, Pemkot Bogor Gencarkan Swab Test