Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ceramah Berbau Provokasi dan Langgar PSBB, Seret Bahar bin Smith ke Gunung Sindur

Kompas.com - 20/05/2020, 03:40 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Diduga ceramah mengandung provokasi, Bahar bin Smith yang baru saja menghirup udara bebas, kembali dijebloskan ke penjara.

Kali ini, Bahar harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020) dini hari.

Tak hanya itu, Bahar menempati sel khusus atau one man on cell (straf cell) Blok A yang didominasi oleh tahanan teroris.

Baca juga: Kena PHK dan Uang Habis, Sopir Bus Pulang Kampung Jalan Kaki 440 Km dari Jakarta ke Solo

Di blok tersebut, menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi, para tahanan boleh dibesuk oleh siapapun, termasuk pihak keluarga.

"Benar Blok A kamar 9 (khusus napi teroris) sampai lebaran semua Napi tidak bisa dibesuk (termasuk dia)," ucap Mulyadi saat dihubungi Kompas.com.

Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Aziz Yanuar, sempat memprotes kliennya ditempatkan di blok tersebut.

Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Ditangkap

"Alasannya itu tadi kenapa di Gunung Sindur (tahanan teroris) kita enggak tahu karena tidak bisa masuk," kata Azis saat dikonfirmasi terkait perkembangan penangkapan kliennya.

"Hampir 50 orang lah tadi ikut aksi minta bebas atau paling tidak diijinkan kami pengacara dan keluarga bertemu tapi sampai sekarang tidak bisa," imbuhnya.

Ceramah dianggap berbau provokasi

Aziz mengatakan, penangkapan kliennya pada Selasa (19/5/2020) pukul 02.00 WIB tersebut, diduga terkait ceramah pada acara Sabtu (16/5/2020) malam.

"Kami menduga ini terkait ceramah Beliau, karena ceramah pada Sabtu malam itu menjadi viral dan sangat menyinggung penguasa," kata Aziz Yanuar kepada Kompas.com.

Namun, menurutnya, tudingan itu tidak berdasar dan subyektif. Pihaknya berencana akan melayangkan protes ke Kemenkumham.

"Ceramahnya yang telah beredar berupa video yang menjadi viral, dinilai dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya. Itu juga tak berdasar dan subyektif," jelasnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com