KOMPAS.com - Program asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) kepada terpidana Bahar bin Smith dicabut.
Sebelumnya Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan.
Namun belum selesai menjalani masa hukuman, Bahar dikeluarkan dari penjara bersama dengan delapan narapidana lainnya di LP Cibinong.
Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat karena mendapat program asimilasi dari Kemenkumham terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
Tapi baru menghirup udara bebas tiga hari, Bahar dinilai sudah membuat sejumlah ulah.
Akibatnya, izin asimilasi yang diberikan dicabut dan yang bersangkutan kembali dijebloskan ke dalam penjara.
Baca juga: Fakta Bahar bin Smith Kembali Ditangkap, Baru Bebas 3 Hari dan Langgar Ketentuan Asimilasi
Pengacara Bahar, Aziz Yanuar membenarkan informasi tersebut.
Kliennya baru keluar penjara pada Sabtu (16/5/2020), tapi kembali ditangkap pada Selasa sekitar pukul 02.00 WIB.
Bahar dijemput oleh petugas Kementerian Hukum dan Ham serta didampingi petugas dari Polda Jawa Barat.
"Ya benar, kembali ditangkap tadi sekitar pukul 02.00 WIB," kata Aziz kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Bahar bin Smith Kembali Ditangkap
Terpidana Bahar bin Smith kembali dijebloskan ke penjara karena izin asimilasinya dicabut oleh Kemenkumham.
Pencabutan itu dilakukan lantaran yang bersangkutan dinilai tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Bahar bin Smith selama tiga hari menjalani program asimilasi di luar penjara.
Pertama, memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebar rasa permusuhan kepada pemerintah. Bahkan rekaman video tersebut menjadi viral dan meresahkan masyarakat.
Baca juga: Dijebloskan Lagi ke Penjara, Ini Hal yang Dilanggar Bahar bin Smith
Kedua, karena Bahar dianggap tidak mematuhi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.
Penulis : Agie Permadi, Ardito Ramadhan | Editor : Abba Gabrillin, Fabian Januarius Kuwado
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.