Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Libur Panjang, Wisatawan dari Jakarta Akan Diputar Balik di Puncak Bogor

Kompas.com - 26/10/2020, 14:48 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Wisatawan dari Jakarta yang hendak berlibur ke Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat  diharuskan mengikuti rapid test atau tes cepat Covid-19 di pintu masuk wisata.

Rapid test tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sebagai antisipasi klaster penyebaran Covid-19 di tempat wisata saat libur panjang berlangsung.

"Rencana (rapid) dimulai Rabu ini untuk mengurangi kedatangan kunjungan wisata di tiga lokasi yaitu di Gadog, Taman Wisata Matahari, dan tempat masuknya Gunung Mas (Puncak Bogor)," kata Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada Kompas.com usai rapat PSBB pra-AKB di Ruang Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Pengelola Tol Lampung Akan Batasi Kendaraan Besar Saat Libur Panjang

Iwan mengatakan, Pemkab Bogor akan melibatkan tim gabungan Satgas Covid-19 dari TNI/Polri, Satpol-PP, Dinas Kesehatan, dan pihak kecamatan.

Secara teknis, lanjut Iwan, rapid test tersebut dilakukan secara acak terhadap wisatawan dari Jakarta yang mengarah ke atas Puncak Bogor.

"Kalau ada yang reaktif pasti disuruh puter balik, ini kesepakatan dari TNI Polri bahwa tujuan rapid itu untuk memberi pesan masyarakat supaya orang masuk ke puncak itu harus clear, sehat, jangan membawa penyakit dari luar ke sini. Ya harus siap dibalik arahlah," beber Iwan.

"Iya itu secara random nanti dan ini kita sudah dipersiapkan alatnya dari Dinkes," imbuh Iwan.

Baca juga: Ridwan Kamil Khawatir Lonjakan Kasus Covid-19 di Jabar Setelah Long Weekend

Selain itu, personel-personel tersebut juga akan diterjunkan mengawasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di jalan hingga di objek wisata Puncak yang terdiri dari tiga kecamatan, Ciawi, Cisarua, dan Megamendung.

Pasalnya, dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang aturan penerapan pembatasan jumlah pengunjung  objek wisata, yaitu maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.

Mengacu pada aturan tersebut, Iwan pun ingin mengoptimalkan keterlibatan sejumlah personel tersebut untuk mengawasi dan melakukan pemeriksaan terhadap wisatawan yang kerap kali sembunyi di tempat penginapan atau vila.

"Jadi jangan sampai hanya di luar (jalan) tapi sampai ke dalam juga, misalnya hotel atau villa milik pribadi itu juga tetap dilaksanakan pengawasan, makanya kami akan tetap ada operasi pengawasan, pembinaan dan edukasi terkait 3M," ujar dia.

"Kalau ada penolakan dari wisatawan ya kita kembali dasar hukumnya keputusan bupati soal perbup pembatasan, karena kita melaksanakan tugas ini bukan karena pribadi ya," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com