KOMPAS.com- Keluarga pengundang raja dangdut Rhoma Irama menyatakan permintaan maaf kepada pemerintah dan masyarakat.
Sebab dalam acara khitanan anak dari tokoh setempat, Surya Atmaja itu, Rhoma Irama bernyanyi dan menyebabkan kerumunan warga.
Padahal Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor merupakan kawasan zona merah Covid-19.
Baca juga: Keluarga Pengundang Rhoma Irama Minta Maaf dan Siap Tanggung Jawab
Menurutnya, acara dikemas sederhana dan bertujuan untuk mendoakan adiknya.
Pihak keluarga menilai acara boleh digelar setelah mereka mendapatkan informasi, Maklumat Kapolri tentang larangan berkumpul telah dicabut.
"Kami berharap Covid-19 ini sudah berlalu, ternyata belum. Namun setelah kami dapat informasi pencabutan (Maklumat Kapolri) pelarangan untuk berkumpul, maka acara tetap kami laksanakan," ujar Hadi di Dramaga, Rabu (1/7/2020).
Meski demikian, Hadi mengakui bahwa secara resmi izin acara belum didapatkan.
"Tapi dalam konteks aturan UU, kalau kepolisian sudah mencabut larangan untuk berkumpul, berarti kita sudah diperbolehkan," kata Hadi.
"Karena ini sifatnya bukan pesta, tapi tasyakuran, silaturahim bertemu sahabat lama," lanjut dia.
Baca juga: Rhoma Irama Boleh Mengatakan Apa Saja, tapi Proses Hukum Berjalan Terus