KOMPAS.com - Sudah dilarang untuk konser, Rhoma Irama masih nekat untuk menyanyi di atas panggung di sebuah acara khitanan di Desa Cibunan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/6/2020).
Hal itu membuat Bupati Bogor Ade Yasin marah serta melaporkan Raja Dangdut dan penyelenggara acara ke aparat kepolisian.
"Kita Gugus Tugas akan menindaklanjuti berupa teguran dan memanggil, jadi kalau memang melanggar aturan PSBB, kita akan proses secara benar sesuai aturan," kata Ade.
Berikut ini faktanya:
Dilansir dari Antara, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan yang melibatkan penyanyi Rhoma Irama.
"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," katanya saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto dan Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020).