Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Raja Dangdut Rhoma Irama Ingkar Janji, Akan Diproses Hukum dan Mengaku Tamu

Kompas.com - 29/06/2020, 19:21 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin menyayangkan artis Raja Dangdut Rhoma Irama tetap menyanyi di atas panggung di Desa Cibunan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (28/6/2020).

Hal itu, menurut Ade, si Raja Dangdut telah melanggar janjinya sendiri.

Ade pun berencana akan memproses kasus tersebut sesuai aturan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional yang sedang berlaku sampai 2 Juli 2020.

Baca juga: Cerita Haru Risma, Sujud ke Dokter hingga Mencium Kaki Takmir Masjid

Jika terbukti, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 35 Tahun 2020.

"Kita Gugus Tugas akan menindaklanjuti berupa teguran dan memanggil, jadi kalau memang melanggar aturan PSBB, kita akan proses secara benar sesuai aturan," kata Ade.

Baca juga: Rhoma Irama Nekat Nyanyi, Bupati Bogor: Kami Marah dan Kecewa

Seperti diberitakan sebelumnya, Rhoma diketahui tetap hadir ke acara khitanan putra Abah Surya Atmaja, salah satu tokoh di desa tersebut.

Rhoma bahkan diketahui sempat menyanyi beberapa lagu dan memberi tausiyah kepada warga. 

Sebelumnya, Rhoma telah berkomitmen dengan Pemkab Bogor untuk membatalkan konser di acara tersebut. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com