KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin memastikan bahwa dia tidak akan mengizinkan konser dangdut Rhoma Irama dan Soneta Group di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebab, menurut Ade, Kabupaten Bogor masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
"Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir," ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Cerita Sedih Istri Prajurit TNI yang Gugur di Kongo, Video Call Sebelum Penyerangan
Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa konser yang digelar saat ini dikhawatirkan menjadi tempat penularan virus corona di zona kecamatan.
Menurut Ade, konser yang sedianya akan dilaksanakan di Desa Cibunian pada 28 Juni 2020 nanti, bisa dijadwalkan ulang setelah situasi kondusif.
"Lagi pula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," ucap dia.
Baca juga: 114 Warga Rohingya Menjerit Minta Tolong kepada Nelayan di Laut Aceh Utara
Menurut Ade, Kabupaten Bogor masih berada dalam status level kewaspadaan kuning.
Ditambah lagi, Kecamatan Pamijahan termasuk zona merah dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor.